Mungkin terlalu naif kalau kita ingin meniadakan Proprietary Software dalam dunia pendidikan, namun begitulah adanya. Proprietary Software harus disingkirkan, karena Proprietary Software pun tidak peduli dengan pendidikan.
Lisensi untuk perangkat lunak propietary dijual seperti barang atau jasa yang lain. Karena perusahaan yang mengembangkan perangkat lunak tersebut ingin mendapat keuntungan, ia harus melindungi hak kekayaan intelektualnya. Pencipta program perangkat lunak dapat memperoleh hak cipta dan (dalam beberapa negara) paten yang memungkinkan dia untuk mencegah orang lain dari menyalin atau memodifikasi pekerjaannya. Namun, hak cipta dan paten tidaklah sempurna karena sering dapat dilakukan modifikasi perangkat lunak tanpa melanggar hak-hak hukum pemiliknya. Jadi, untuk perlindungan hak kekayaan intelektual dalam industri perangkat lunak, maka setidaknya sama pentingnya untuk mempertahankan "rahasia dagang" tentang bagaimana perangkat lunak bekerja. Oleh karena itu, sebagian besar paket perangkat lunak komersial hanya memberikan kode mesin sedangkan kode sumber dirahasiakan. (Schmidt, 2003 : 475)
Lisensi untuk perangkat lunak propietary dijual seperti barang atau jasa yang lain. Karena perusahaan yang mengembangkan perangkat lunak tersebut ingin mendapat keuntungan, ia harus melindungi hak kekayaan intelektualnya. Pencipta program perangkat lunak dapat memperoleh hak cipta dan (dalam beberapa negara) paten yang memungkinkan dia untuk mencegah orang lain dari menyalin atau memodifikasi pekerjaannya. Namun, hak cipta dan paten tidaklah sempurna karena sering dapat dilakukan modifikasi perangkat lunak tanpa melanggar hak-hak hukum pemiliknya. Jadi, untuk perlindungan hak kekayaan intelektual dalam industri perangkat lunak, maka setidaknya sama pentingnya untuk mempertahankan "rahasia dagang" tentang bagaimana perangkat lunak bekerja. Oleh karena itu, sebagian besar paket perangkat lunak komersial hanya memberikan kode mesin sedangkan kode sumber dirahasiakan. (Schmidt, 2003 : 475)
Ini yang membuat Proprietary Software tidak cocok untuk pendidikan yang menginginkan kebebasan untuk bereksplorasi. Hal ini dikarenakan lisensi atau ijin penggunaan secara terbatas terhadap software tersebut oleh para guru atau murid di suatu sekolah.
Saat melakukan instalasi (pemasangan) Proprietary Software terdapat sebuah perjanjian lisensi atau yang lebih sering disebut dengan EULA. EULA (End User License Agreement) adalah perjanjian antara pembuat aplikasi perangkat lunak dan pengguna aplikasi tersebut. EULA menyatakan bahwa pengguna boleh menggunakan perangkat lunak ini dengan syarat harus setuju untuk tidak melanggar semua larangan yang tercantum pada EULA tersebut.
Eula memaksa pengguna untuk patuh kepada pembuat perangkat lunak. Jika pengguna tidak mematuhinya, maka perangkat lunak tidak akan bisa dipasang pada komputer milik pengguna. Dalam EULA tersebut, tertulis dengan jelas:
…..You may install, use, access, display and run one copy of the Product on a single computer, such as a workstation, terminal or other device (“Workstation Computer”). The Product may not be used by more than two (2) processors at any one time on any single Workstation Computer……….
……..Anda boleh memasang, menggunakan, mengakses, menampilkan dan menjalankan satu salinan dari Produk (Windows) pada sebuah komputer, seperti sebuah workstation, terminal atau perangkat lain (Komputer Workstation). Produk ini tidak boleh digunakan oleh lebih dari dua (2) prosesor setiap satu waktu pada satu Workstation Komputer……….
…..you may not use the Product to permit any Device to use,
access, display or run other executable software residing on the
Workstation Computer, nor may you permit any Device to use, access,
display, or run the Product or Product’s user interface, unless the
Device has a separate license for the Product…..
..... Anda tidak dapat menggunakan produk untuk mengizinkan Perangkat apapun untuk menggunakan, mengakses, menampilkan atau menjalankan perangkat lunak executable lain yang berada pada komputer Workstation, atau mungkin Anda mengizinkan Perangkat apapun untuk menggunakan, mengakses, menampilkan, atau menjalankan produk atau pengguna Produk antarmuka, kecuali Perangkat memiliki lisensi terpisah untuk Produk .....
..... Anda tidak dapat menggunakan produk untuk mengizinkan Perangkat apapun untuk menggunakan, mengakses, menampilkan atau menjalankan perangkat lunak executable lain yang berada pada komputer Workstation, atau mungkin Anda mengizinkan Perangkat apapun untuk menggunakan, mengakses, menampilkan, atau menjalankan produk atau pengguna Produk antarmuka, kecuali Perangkat memiliki lisensi terpisah untuk Produk .....
…..You may also need to reactivate the Product if you modify your computer hardware or alter the Product…..
......Anda mungkin perlu untuk mengaktifkan kembali Produk (Windows) jika
anda memodifikasi perangkat keras komputer atau merubah (Penggunaan jenis)
produk.
…You may move the Product to a different Workstation Computer. After
the transfer, you must completely remove the Product from the former
Workstation Computer……
... Anda dapat memindahkan produk ke Komputer Workstation yang berbeda. Setelah dipindahkan, Anda benar-benar harus menghapus Produk dari Komputer Workstation yang lama ......
.... Anda tidak boleh menyewakan, meminjamkan atau menyediakan layanan hosting komersial kepada pihak ketiga dengan Produk tersebut....
…..You may not reverse engineer, decompile, or disassemble the Product….
......Anda tidak boleh memodifikasi, kompilasi ulang atau membuat ulang Produk…..
…..The Product is licensed, not sold……
......Produk ini disewakan, bukan dijual......
Menggunakan produk legal bukanlah solusi terbaik selama EULA masih ada pada sebuah perangkat lunak. Cuplikan tersebut sudah membuktikan dengan jelas, bahwa perusahaan Proprietary Software hanya ingin keuntungan semata. Perjanjian yang ditawarkan oleh suatu perusahaan kepada Kementrian Pendidikan dan sekolah-sekolah atau kampus hanya memberikan ijin penggunaan terbatas.Walaupun sekolah sudah membeli perangkat lunak tersebut, namun melanggar EULA yang telah ditetapkan seperti mengupgrade hardware tanpa aktivasi ulang, sama sekolah telah memakai produk bajakan.
Saya kira, sudah terlihat dengan jelas bahwa vendor Proprietary Software tidak pernah peduli dengan orang lain, perusahaan lain, atau dunia pendidikan; yang mereka inginkan hanyalah keuntungan.
-Akbar Bahaulloh
2 komentar:
Cucokk
parahnya, EULA tersebut juga diterapkan pada beberapa modem yang kita gunakan. kita hanya boleh menginstal software modem hanya untuk satu komputer dalam satu waktu. berarti kita dilarang menggunakan modem tersebut di komputer lain sebelum di komputer lama dihapus dahulu. tentunya ini sangat merepotkan
Posting Komentar