Open source bila
diterjemahkan secara langsung berarti “(kode)
sumber yang terbuka”. Sumber yang dimaksud disini adalah source
code (kode sumber) dari sebuah software (perangkat lunak),
baik itu berupa kode-kode bahasa pemrograman maupun dokumentasi dari
software tersebut.
Open source adalah suatu
budaya. Hal ini bermaksud untuk menegaskan bahwa open source ini
berlatar dari gerakan nurani para pembuat software yang berpendapat
bahwa source code itu selayaknya dibuka kepada masyarakat umum.
Tetapi pada prakteknya, open source itu bukan hanya berarti memberikan
akses pada pihak luar terhadap source code sebuah software
secara cuma-cuma, melainkan lebih dari itu. Ada banyak hal yang
perlu dipenuhi agar sebuah software dapat disebut
didistribusikan secara open source atau dengan kata lain
bersifat open source.
Menurut Open Source Initiative (OSI), definisi mengenai Open Source dijabarkan secara gamblang dalam
The Open Source Definition. The Open Source Definition sendiri
bukanlah sebuah lisensi, melainkan suatu kondisi-kondisi yang
harus dipenuhi, agar sebuah lisensi dapat disebut bersifat open
source.
Ada
pun definisinya sebagai berikut :
- Pendistribusian ulang secara bebas, misalnya distro GNU/Linux yang diperoleh secara gratis
- Source code dari software tersebut harus disertakan atau diletakkan di tempat yang dapat diakses dengan biaya yang rasional. Dan tentu saja tidak diperkenankan untuk menyebarkan source code yang menyesatkan.
- Software hasil modifikasi atau yang diturunkan dari software berlisensi source code, harus diijinkan untuk didistribusikan dengan lisensi yang sama seperti software asalnya
- Untuk menjaga integritas source code milik penulis software asal, lisensi software tersebut dapat melarang pendistribusian source code yang termodifikasi, dengan syarat, lisensi itu mengijinkan pendistribusian file-file patch (potongan file untuk memodifikasi sebuah source code) yang bertujuan memodifikasi program tersebut dengan source code asal tersebut. Dengan begitu, pihak lain dapat memperoleh software yang telah dimodifikasi dengan cara mem-patch (merakit) source code asal sebelum mengkompilasi. Lisensi itu secara eksplisit harus memperbolehkan pendistribusian software yang dibuat dari source code yang telah dimodifikasi. Lisensi tersebut mungkin memerlukan hasil kerja modifikasi untuk menyandang nama atau versi yang berbeda dari software asal.
- Lisensi tersebut tidak diperbolehkan menciptakan diskriminasi terhadap orang secara individu atau kelompok.
- Lisensi tersebut tidak boleh membatasi seseorang dari menggunakan program itu dalam suatu bidang pemberdayaan tertentu. Sebagai contoh, tidak ada pembatasan program tersebut terhadap penggunaan dalam bidang bisnis, atau terhadap pemanfaatan dalam bidang riset genetik.
- Hak-hak yang dicantumkan pada program tersebut harus dapat diterapkan pada semua yang menerima tanpa perlu dikeluarkannya lisensi tambahan oleh pihak-pihak tersebut.
- Lisensi tersebut tidak diperbolehkan bersifat spesifik terhadap suatu produk. Hak-hak yang tercantum pada suatu program tidak boleh tergantung pada apakah program tersebut merupakan bagian dari satu distribusi software tertentu atau tidak. Sekalipun program diambil dari distribusi tersebut dan digunakan atau didistribusikan selaras dengan lisensi program itu, semua pihak yang menerima harus memiliki hak yang sama seperti yang diberikan pada pendistribusian software asal.
- Lisensi tersebut tidak diperbolehkan membatasi software lain. Sebagai contoh, lisensi itu tidak boleh memaksakan bahwa program lain yang didistribusikan pada media yang sama harus bersifat open source atau sebuah software compiler yang bersifat open source tidak boleh melarang produk software yang dihasilkan dengan compiler tersebut untuk didistribusikan kembali.
Lisensi-lisensi yang
telah disertifikasi oleh Open Source Organization ini antara lain GNU
General Public License (GPL) (juga dikenal sebagai “Copyleft”),
GNU Library General Public License (LGPL), dan Sun Public License.
Daftar selengkapnya dapat dilihat di:
http://www.opensource.org/licenses.
GNU GPL dan GNU LGPL
adalah lisensi yang dibuat oleh The Free Software Foundation. Lisensi
ini pula yang digunakan oleh software Linux pada umumnya. Kata “free”
dalam lisensi ini merujuk pada hal "kebebasan", bukan
pada hal “uang”. Dengan kata lain, “free” dalam hal ini
berarti “bebas” bukan “gratis”, seperti yang tertulis dalam
pembukaan lisensi tersebut diatas.
Berikut adalah cuplikan
dari pembukaan GNU GPL yang dapat dikatakan merupakan rangkuman dari
keseluruhan lisensi tersebut.
“Ketika kita berbicara
tentang perangkat lunak bebas, kita mengacu kepada kebebasan, bukan
harga. Lisensi Publik Umum kami dirancang untuk menjamin bahwa Anda
memiliki kebebasan untuk mendistribusikan salinan dari perangkat
lunak bebas (dan memberi harga untuk jasa tersebut jika Anda mau),
mendapatkan source code atau bisa mendapatkannya jika Anda
mau, mengubah suatu perangkat lunak atau menggunakan bagian dari
perangkat lunak tersebut dalam suatu program baru yang juga bebas;
dan mengetahui bahwa Anda dapat melakukan semua hal ini.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar