Salah satu etika profesi
yang harus kita pahami dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah kode etik, di mana kita harus mampu memilah sebuah program ataupun perangkat lunak
yang akan kita gunakan apakah legal atau illegal, karena program
atau sistem operasi apapun yang akan kita gunakan, selalu ada
aturan penggunaan atau license agreement.
Dalam pemahaman bidang
hukum, kita juga harus mengetahui undang–undang yang membahas tentang
HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) dan pasal-pasal yang membahas
hal tersebut.
Hukum Hak Cipta
melindungi karya intelektual dan seni dalam bentuk ekspresi. Ekspresi
yang dimaksud seperti dalam bentuk tulisan seperti lirik lagu, puisi,
artikel atau buku, dalam bentuk gambar seperti foto, gambar
arsitektur, peta, serta dalam bentuk suara dan video seperti rekaman
lagu, pidato, video pertunjukan, video koreografi dll,
Definisi
lain yang terkait dengan hal tersebut di atas adalah Hak Paten, yaitu hak eksklusif atas ekspresi
di dalam Hak Cipta di atas dalam kaitannya dengan perdagangan. Hak
Cipta diberikan seumur hidup kepada pencipta ditambah 50 tahun
setelah pencipta meninggal dunia, sedangkan paten berlaku 20 tahun.
Hak Cipta
direpresentasikan dalam tulisan dengan simbol © (copyright)
sedangkan Hak Paten disimbolkan dengan ™ (trademark). Hak Paten
yang masih dalam proses pendaftaran disimbolkan ® (registered).
Hukum Hak Cipta bertujuan
melindungi hak pembuat dalam mendistribusikan, menjual atau membuat
turunan dari karya tersebut. Perlindungan yang didapatkan oleh
pembuat (author) adalah perlindungan terhadap penjiplakan (plagiat)
yang dilakukan oleh orang lain. Hak Cipta sering diasosiasikan sebagai jual-beli
lisensi, namun distribusi Hak Cipta tersebut tidak hanya dalam
konteks jual-beli saja, sebab bisa juga sang pembuat karya membuat
pernyataan bahwa hasil karyanya bebas dipakai dan didistribusikan
(tanpa jual-beli), seperti yang kita kenal dalam dunia Open Source (Sumber Terbuka),
originalitas karya tetap dimiliki oleh pembuat, namun distribusi dan
redistribusi mengacu pada aturan Open Source.
Hak Cipta tidak
melindungi peniruan ide, konsep atau sumber-sumber referensi
penciptaan karya. Sebagai Contoh Apple sempat menuntut penjiplakan
tema Aqua kepada komunitas Open Source, namun yang terjadi adalah
bukan penjiplakan, tapi peniruan. Hak Cipta yang dimiliki Apple
adalah barisan kode Aqua beserta logo dan gambar-gambarnya, sedangkan
komunitas Open Source meniru wujud akhir tema Aqua dalam kode yang
berbeda, dan tentunya membuat baru gambar dan warna pendukungnya.
Meniru bukanlah karya turunan.
Dalam
perangkat lunak selain karya asli yang dilindungi juga karya turunan
(derivasi) tetap dilindungi. Misal seseorang webmaster yang membuat kode plugin
PHP di WordPress
harus mengikuti aturan redistribusi yang berlaku pada WordPress, dan
WordPress mengikuti aturan PHP
dan PHP
mempunyai lisensi Open Source. Dengan kata lain webmaster harus tunduk
terhadap aturan Open Source dalam meredistribusikan kodenya, karena
karya tersebut bersifat turunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar