“Barang
siapa yang memiliki kemampuan untuk berkurban tetapi tidak melakukannya, maka
janganlah mendekati mushalla kami” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Abu Hurairah)Berdasarkan
hadits Nabi di atas, dapat kita simpulkan bahwa ibadah kurban merupakan ibadah
wajib bagi setiap muslim yang mampu untuk melaksanakannya. Salah satu tujuan
diadakannya ibadah kurban adalah untuk membantu para dhuafa dalam
mencari nafkah hidupnya, dan agar mereka bisa menikmati daging yang sangat
tidak biasa disantap oleh mereka.
Namun,
saat ini tujuan kurban tersebut telah mulai melenceng. Hal ini dikarenakan
masih banyakna kaum dhuafa di daerah pedesaan yang masih belum bisa
mencicipi hasil dari hewan kurban tersebut. Pada saat ini, penyebaran hewan
kurban banyak dilakukan di kota, dan dinikmati juga oleh orang kota. Padahal
masih banyak mustahik (orang yang berhak menerima) yang masih sangat
memerlukan terutama di daerah-daerah terpencil. Dalam menyebarkan hewan kurban,
perlu taktik atau kiat-kiat khusus supaya hewan kurban bisa sampai pada orang
yang benar-benar memerlukan.
Penyebaran
hewan kurban harus benar-benar tepat dan tidak salah sasaran, jangan sampai
terjadi orang yang tidak membutuhkan daging kurban tersebut menerimanya,
dikarenakan belum tentu mereka makan. Padahal, mereka para dhuafa telah
lama menantikan momen ini agar bisa memakan daging, walaupun hanya setahun
sekali. (Abe)
●
Artikel ini ditulis dengan
menggunakan OpenOffice 3.2.0 pada Linux BlankOn Ombilin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar