Yaitu
tharikat yang didirikan oleh Muhammad bin Baha’ al-Din al-Uwaisi al-Bukhari
al-Naqsabandi yang hidup di tahun 717-791 H. terkenal dengan keahliannya
melukiskan kehidupan yang gaib-gaib dan terlempar dalam lautan kesatuan, fana,
dan tenggelam, oleh karena itu disebut dengan naqsabandi yang berarti lukisan.
Ciri-cirinya :
1.
Berpegang teguh kepada akidah ahlussunnah.
2.
Meninggalkan rukhshah.
3.
Memilih hukum-hukum yang azimah.
4.
Senantiasa dalam muraqabah.
5.
Tetap berhadapan dengan Tuhan.
6.
Menghasilkan malakah hudlur (menghadirkan Tuhan dalam hati)
7. Menyendiri di tengah-tengah ramai serta menghiasi diri
dengan hal-hal yang memberi faidah.
8.
Mengambil faidah dari semua ilmu-imu agama
9.
Berpakaian dengan pakaian mu’min biasa.
10. Mengatur nafas tanpa lalai dari Allah.
11. Dzikir tanpa suara.
12. Berakhlak dengan akhlak Nabi Muhammad
Saw.
Para
pengikut Naqsabandiyah, semuanya sama menyebut silsilah tharikatnya sampai
kepada Nabi Muhammad Saw.
-
Manakala hendak berdzikir terlebih dahulu menghadirkan rupa
wajah guru (Rabithah).
-
Mengasingkan diri dengan beramal dan berdzikir 40 hari; 20
hari; 10 hari (berkhalwat atau bersuluk).
-
Di saat-saat berada dalam waktu bersuluk dilarang makan
daging.
-
Di dalam berdzikir, mereka melakukan dzikir dengan kaifiat
dan cara-caa tertentu.
Tharikat
Naqsabandiyah ini mempunyai kedudukan yang istimewa karena berasal dari Abu
Bakar. Dan mengenai Abu Bakar, Nabi Muhammad Saw pernah bersabda yang artinya, “Tidak
ada sesuatu pun yang dicurahkan Allah dalam dadaku melainkan aku curahkan
kembali ke dalam dada Abu bakar.”
Tarikat ini banyak tersebar di Sumatera, Jawa, maupun
Sulawesi[1]
dan Sumatera Barat, tepatnya Minangkabau. Adapun penyebar tharikat ini di
Indonesia terutama di Sumatera Barat adalah Syaikh Ismail al-Khalid al-Kurdy,
sehingga terkenal dengan sebutan tharikat Naqsabandiyah Khalidiyah ada juga
yang meriwayatkan bahwa tarikat ini didirikan oleh Syaikh Sulaiman Zuhdi
al-Khalidi. Tarikat ini berisi tentang adab dan zikir, tawassul dalam tarikat,
adab suluk, tentang saik dan maqamnya, tentang ribath dan beberapa fatwa pendek
dari Syaikh Sulaiman al-Zuhdi al-Khalidi mengenai beberapa persoalan yang
diterima dari bermacam-macam daerah. Aliran tarikat ini banyak berkembang di
Indonesia dan mempunyai Syaikh Khalifah dan Mursid yang diketahui dari beberapa
surat yang berasal dari Banjarmasin dan daerah-daerah lain yang dimuat dalam
kitab kecil yang berisi fatwa Sulaiman al-Zuhdi al-Khalidi.[2]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar