Sabtu, 10 September 2011

Al-Hallaj Dalam Dunia Sufistik


          Al-Hallaj adalah seorang tokoh sufi yang mengembangkan paham al-Hulul. Nama lengkapnya adalah Husein bin Mansur al-Hallaj. Beliau dilahirkan pada tahun 244 H./858 M. di negeri Baidha, salah satu kota kecil yang terletak di Persia. Dia tinggal sampai dewasa di Wasith, dekat Baghdad, dan dalam usia 16 tahun dia telah pergi belajar pada seorang sufi yang terbesar dan terkenal, bernama Sahl bin Abdullah al-Tustur di negeri Ahwaz. Selanjutnya ia berangkat ke Bashrah dan belajar pada seorang sufi bernama Amr al-Makki, dan pada tahun 264 H. ia masuk kota Baghdad dan belajar pada al-Junaid yang juga seorang sufi.[1] Selain itu ia pernah juga menunaikan ibadah haji di Mekah selama tiga kali. Dengan riwayat hidup yang singkat ini jelas bahwa ia memiliki dasar pengetahuan tentang tasawuf yang cukup mendalam dan kuat.

            Selanjutnya beliau pernah keluar masuk penjara akibat konflik dengan ulama fikih. Pandangan-pandangan tasawufnya yang agak ganjil itu telah menyebabkan seorang ulama fiqh bernama Ibn Daud al-Isfahani mengeluarkan fatwa untuk membantah dan memberantas fahamnya. Al-Isfahani dikenal sebagai ulama fikih penganut mazhab Zahiri, suatu mazhab yang hanya mementingkan zahir nas ayat belaka. Fatwa yang menyesatkan yang dikeluarkan oleh Ibn Daud itu sangat besar pengaruhnya terhadap diri al-Hallaj, sehingga al-Hallaj ditangkap dan dipenjarakan. Tetapi setelah satu tahun dalam penjara, berkat bantuan seorang sifir penjara dia dapat meloloskan diri dan melarikan diri ke Sus, suatu wilayah yang terletak di Ahwaz. Setelah bersembunyi empat tahun lama di kota itu, dan tetap tidak merubah pendiriannya, akhirnya ia ditangkap kembali dan dimasukkan ke penjara selama delapan tahun lamanya. Lamanya di penjara ini tidak menyebabkan ia luntur pendiriannya. Akhirnya pada tahun 309 H/921 M diadakan persidangan ulama di bawah pengawasan Kerajaan Bani Abbas, Khalifah Mu’tashim Billah. Dan akhirnya pada tanggal 18 Zulkaidah tahun 309 H/921 M al-Hallaj dijatuhi hukuman mati. Ia dihukum bunuh, dengan terlebih dahulu dipukul dan dicambuk, lalu disalib, sesudah itu dipotong kedua tangan dan kakinya, dipenggal lehernya, dan ditinggalkan tergantung bagian-bagian tubuh itu di pintu gerbang kota Baghdad, dengan maksud untuk menjadi peringatan bagi ulama lainnya yang berbeda pendirian.[2] Arberry lebih lanjut melukiskan kasus pembunuhan al-Hallaj ini sebagai berikut:

    “Tatkala dibawa untuk disalib, dan melihat tiang salib serta paku-pakunya, ia menoleh ke arah orang-orang seraya berdoa, yang diakhiri dengan kata-kata: “Dan hamba-hamba-Mu yang bersama-sama membunuhku ini, demi agama-Mu dan memenangkan karunia-Mu, maka ampunilah mereka, ya Tuhan, dan rahmatilah mereka. Karena sesungguhnya, sekiranya telah Kuanugerahkan kepada mereka yang telah Kau anugerahkan kepadaku, tentu mereka takkan melakukan yang mereka lakukan. Dan bila Kusembunyikan dari diriku yang telah Kau-sembunyikan dari mereka, tentu aku takkan menderita begini. Maha Agung Engkau dalam segala yang Kau- lakukan, dan Maha Agung Engkau dalam segala yang Kau-kehendaki.”[3]

Mengenai sebab-sebab dibunuhnya al-Hallaj hingga sekarang masih controversial. Jika kebanyakan mengemukakan bahwa sebab-sebab dibunuhnya karena perbedaan faham dengan faham yang dianut ulama fikih yang dilindungi oleh pemerintah, maka hal ini masih juga perlu dipertanyakan, mengapa sufi yang lainnya sebagaimana Zun al-Nun al-Mishri, Ibn Arabi dan lainnya tidak dibunuh.[4] Sehingga memungkinkan juga tafsir dibunuhnya beliau karena unsur politis sebagaimana yang dikemukakan oleh Harun Nasution, nampaknya perlu dipertimbangkan. Menurutnya, al-Hallaj dituduh punya hubungan dengan gerakan Qaramitah, yaitu satu sekte Syi’ah yang dibentuk oleh Hamdan Ibn Qarmat di akhir abad IX M. Sekte ini mempunyai paham komunis (harta benda dan perempuan terdiri dari kaum petani milik bersama) mengadakan teror, menyerang Mekah di tahun 930 M merampas hajar aswad yang dikembalikan oleh kaum Fatimi di tahun 951 M dan menentang pemerintah Bani Abbas, mulai dari abad X sampai abad XI M.[5] Jika yang dituduhkan ini memang benar adanya, al-Hallaj secara politis dan ideologis memang salah dan patut dihukum, tetapi jika hal ini hanya tuduhan belaka, maka masalahnya jadi lain. Siapakah yang benar di antara mereka, apakah al-Hallaj yang dihukum atau mereka yang menghukum, pengadilan akhiratlah yang kelak mengadili mereka secara bijaksana dan obyektif.
Selanjutnya untuk menempatkan al-Hallaj sebagai pembawa paham al-Hulul, dapat dipahami dari beberapa pernyataannya di bawah ini.

مُزِجَتْ رُوْحُكَ فىِ رُوْحِى كَمَا تُمْزَجُ الْخَمْرَةُ بِالْمَاءِ لِزُلاَلِ فَاِذَا مَسَّكَ شَيْءٌ مَسَّنِى فَاِذَا اَنْتَ اَنَا فىِ كُلِّ حَالٍ

“Jiwamu disatukan dengan jiwaku, sebagaimana anggur disatukan dengan air suci. Dan jika ada sesuatu yang menyentuh Engkau, ia menyentuh aku pula, dan ketika itu dalam tiap hal Engkau adalah aku.”[6]

اَنَا مَنْ اَهْوَى وَمَنْ اَهْوَى اَنَا نَحْنُ رُوْحَانَ حَلَلْنَا بَدَنَا فَاِذَا اَبْصَرْتَنىِ اَبْصَرْتَهُ وَاِذَا اَبْصَرْتَهُ اَبْصَرْتَنَا

“Aku adalah Dia yang kucintai dan Dia yang kucintai adalahaku. Kami adalah dua jiwa yang bertempat dalam satu tubuh, jika engkau lihat engkau lihat Dia. Dan jika engkau lihat Dia engkau lihat Kami.”[7]

            Ada dua hal yang dapat dicatat dalam paham al-Hulul yang dikemukakan al-Hallaj tersebut. Pertama, bahwa paham al-hulul merupakan pengembangan atau bentuk lain dari paham mahabbah sebagaimana disebutkan dibawa Rabi’ah al-Adawiyah. Hal ini terlihat adanya kata-kata cinta yang dikemukakan al-Hallaj. Kedua, al-Hulul juga mengambarkan adanya ittihad atau kesatuan rohaniah dengan Tuhan. Namun Harun Nasution membedakan kesatuan rohaniah yang dialami al-Hallaj melalui al-hulul ini, al-hallaj kelihatannya tak hilang, sebagai halnya dengan diri Abu Yazid hancur dan yang ada hanya diri Tuhan. Dalam paham al-Hallaj, dirinya tak hancur sebagai ternyata dari ungkapan syairnya di atas.
            Perbedaan antara ittihad al-Bustami dengan hulul al-Hallaj, dalam ittihad yang dilihat satu wujud, sedang dalam hulul ada dua wujud, tetapi bersatu dalam satu tubuh, hal ini dapat dipahami dari syair yang dinyatakan al-Hallaj berikut ini.

اَنَا سِرُّ الْحَقِّ مَا الْحَقُّ اَنَا بَلْ اَنَا حَقَّ فَفَرِّقْ بَيْنَنَا

“Aku adalah rahasia Yang Maha Benar, dan bukanlah Yang Benar itu aku. Aku hanya satu dari yang benar, maka bedakanlah antara kami”.[8]

            Dengan ungkapan al-Hallaj yang demikian itu, kita dapat menilai, bahwa pada saat al-Hallaj mengatakan ana al-haqq sebenarnya bukanlah roh al-Hallaj yang mengucapkan demikian, tetapi roh Tuhan yang mengambil tempat (hulul) dalam diri al-Hallaj.
Di samping seorang shufi ia juga seorang theolog terkenal di zamannya. Ia belajar tasawuf dari Amr al-Makki dan kemudian memperdalamnya melalui Al-Junaid.
            Dari faham hulul al-Hallaj dan wahdat al-syuhud ini kemudian melahirkan paham wihdat al-wujud (kesatuan wujud) yang dikembangkan Ibn ‘Arabi. Al-Hallaj pernah mengaku bersatu dengan Tuhan (hulul). Kata al-hulul berdasarkan pengertian bahasa, berarti menempati suatu tempat. Adapun, menurut istilah ilmu tasawuf, berarti paham yang mengatakan bahwa Tuhan memilih tubuh-tubuh manusia tertentu untuk mengambil tempat didalamnya setelah sifat kemanusiaan yang ada dalam tubuh itu dilenyapkan.[9]
            Dalam diri manusia sebenarnya ada sifat ketuhanan. Ia menakwilkan Q.S. al-Baqarah, [2]: 34, sebagai Allah memerintahkan kepada malaikat untuk sujud kepada Adam. Yang berhak diberi sujud hanya Allah, karenanya Adam harus memiliki unsur ketuhanan.[10] Sebelum menjadikan makhluk, Tuhan melihat Dzat-Nya sendiri dan ia pun cinta kepada Dzat-Nya sendiri, cinta yang tak dapat disifatkan dan cinta inilah yang menjadi sebab wujud dan sebab dari yang banyak ini, ia mengeluarkan sesuatu dari tiada dalam bentuk copy diri-Nya yang mempunyai segala sifat dan nama. Bentuk copy ini adalah Adam, pada diri Adam-lah Allah muncul.[11]
            Tuhan mempunyai dua sifat dasar, yakni sifat ketuhanan-Nya sendiri (lahut) dan sifat kemanusiaan (nasut). Jika nasut Allah mengandung tabiat seperti manusia yang terdiri atas roh dan jasad, lahut tidak dapat bersatu dengan manusia kecuali dengan cara hilang, seperti yang terjadi pada diri Isa.[12] Dengan demikian, agar dapat bersatu, manusia harus terlebih dahulu menghilangkan sifat kemanusiaannya. Setelah sifat kemanusiaanya hilang dan hanya tinggal sifat ketuhanan yang ada pada dirinya, disitulah Tuhan mengambil tempat dalam dirinya, roh Tuhan dan roh manusia bersatu dalam tubuh manusia.[13]
            Pada hulul terkandung kefana’an total kehendak manusia dalam kehendak Ilahi, sehingga setiap kehendaknya adalah kehendak Tuhan, pun tindakannya. Namun, sebenarnya al-Hallaj tidak mengakui dirinya Tuhan dan juga tidak sama dengan Tuhan.[14] Karena secara jelas Tuhan dan manusia tidak sama. Yang terjadi hanyalah sekadar kesadaran psikis yang berlangsung pada kondisi fana’ atau terlebarnya nasut dalam lahut, antara keduanya tetap ada perbedaan.[15]
Ajarannya ini menyimpang dari ajaran guru-gurunya, karena ia mengajarkan tasawuf yang mirip dengan Pantheisme. Faham tasawufnya ini merupakan perkembangan dan bentuk lain dari faham Ittihad yang diajarkan oleh Abu Yazid. Dimana konsep hulul-nya telah menggoncangkan para ulama dan umat Islam pada waktu itu, karena dianggap sesat dan kafir dengan perkataannya yang keluar dikala ekstasi itu, sehingga mengapa ia dihukum mati karenanya.


[1] Hamka. Tasawuf Perkembangan … hal. 120.
[2] Abuddin Nata. Akhlak Tasawuf … hal. 242-243.
[3] A.J. Arberry. Pasang-Surut … hal. 77.
[4] Abuddin Nata. Akhlak Tasawuf … hal. 224.
[5] Harun Nasution. Filsafat dan … hal. 87.
[6] Abuddin Nata. Akhlak Tasawuf … hal. 245.
[7] Ibid.
[8] Ibid. hal. 246.
[9] Harun Nasution. Op.cit. hal. 78.
[10] Abdul Qadir Mahmud. Al-Fikr al-Islam wa al-Falsafah al-Mu’aridlah fi al-Qadim wa al-Hadits. Ha’iah al-Mishriyah al-‘Ammah li al-Kitab. 1986. hal. 77-78.
[11] Harun Nasution. Op.cit. hal. 88.
[12] Ibid. hal. 90.
[13] Ibid. hal. 84.
[14] Abu al-Wafa’ al-Ghanimi al-Taftazani. Sufi dari Zaman ke Zaman. Diterjemahkan oleh Ahmad Rofi’ Utsman. Bandung. Pustaka. 1985. hal. 86.
[15] Rosihon Anwar dan Mukhtar Solihin. Op.cit. hal. 140-141.

Tidak ada komentar: