Kamis, 18 Agustus 2011

Keren. 138 Bupati/Walikota, 17 Gubernur Tersangka Korupsi.


Carolina Damanik - Kompas.com, dari Jakarta tanggal  17/1/2011 Senin siang jam : 14.09 WIB, menyebutkan 17 orang Gubernur dari 33 orang tersangka KORUPSI, yang sesungguhnya 50% dari jumlah seluruh Gubernur itu telah dinyatakan mengidap penyakit Korup.
Mencengangkan sungguh sangat memperihatinkan apalagi pada bagian lain tulisan yang berjudul ” 17 Gubernur Berstatus Tersangka ”memberitakan pula bahwa sejumlah 155 orang Kepala daerah di Indonesia telah ikut menjadi terangka kasus KORUPSI, dari jumlah 155 orang Kepala daerah tersebut sudah termasuk Gubernur yang 17 Orang, persisnya mungkin seperti ini :
KEPALA DAERAH TERSANGKA KASUS KORUPSI
* Gubernur Kepala Daerah = 17 Orang dari 33 orang ( 33 Provinsi )
* Bupati/Walikota            = 138 Orang dari 497 orang ( 497 Kabupaten/Kota )
Data dari Wikipedia yang sudah di cocokkan dengan beberapa data lainnya )

Dari jumlah 155 orang yang sudah tersangka, tidak tertutup kemungkinan masih banyak lagi kasus Korupsi yang dilakukan oleh Para Kepala Daerah lainnya yang berlum terdeteksi oleh pihak-pihak yang berwajib, karena belum di laporkan oleh masyarakatnya, atau mungkin juga masih dalam tahapan investegasi dari pihak-pihak yang berwajib secara rahasia.
Untuk itu mari kita simak apa Kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (Mantan Gubernur Sumatra Barat) ini kepada Tempo.com:  Saat ini ada 17 gubernur tersangka, termasuk Gubernur Bengkulu. Dua malam lalu saya sudah tandatangani surat (penonaktifan). Mudah-mudahan dua tiga hari ke depan dari Presiden bisa segera keluar surat untuk dinonaktifkan,” katanya dalam rapat kerja dengan DPD RI, Senin (17/1/2011).
Coba Kita simak pada keterangannya yang lain dikutip langsung dari Kompas.com di waktu dan tempat yang sama
”Gamawan mencatat, dua orang gubernur yaitu Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah dan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin masih menjalani proses hukum sampai saat ini atas kasus yang sama, dugaan korupsi. Nama 17 gubernur ini masuk dalam daftar 155 kepala daerah yang sedang menjalani proses hukum sampai saat ini.

APA PENYEBAB TERJADINYA KASUS KORUPSI
Penyebab terjadinya Korupsi Menteri Gamawan Fauzi yang juga Mantan Gubernur Sumatra Barat sebelum diangkat menjadi Mendagri persisi yang di tulis di Kompas.com ”  Dalam beberapa perbincangannya dengan sejumlah  Kepala Daerah, bahwa biaya politik untuk menang sebagai Kepala Daerah memang tidak sedikit, sekitar 60 milyar sampai dengan 100 milyar rupiah. Padahal gaji Gubernur sekelas Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo yang tertinggi hanya berkisar 90 juta/ bulan Jika di kalikan dengan masa jabatan 5 tahun berarti jumlah yang di terima sama dengan 6 milyar rupiah. Kalau hitung-hitungan secara ekonomi telah terjadi kebangkrutan apabila seorang terpilih menjadi Kepala daerah dengan kalkulasi matematika tingkat SD ,  100 juta - 6 juta = 54 juta rupiah, inilah hasil diluar gaji yang akan di usahakan untuk menutupi kerugian itu. Darimana ? tentunya dari upaya yang kita tak tahu.

SOLUSINYA
Melihat kenyataan pahit ini pikiran kita sudah tak waras untuk tidak berfikir yang bukan-bukan yang berujung  fitnah, apalagi   kalau merujuk apa yang dikatakan oleh Pak Gamawan yang memang sudah berpengalaman jadi Kepala Daerah, maka tak sulit untuk melacak atau menelusuri jejak para Kepala Daerah yang dicurigai bermasalah dan dicurigai melakukan tindak korupsi.
Sebagai masyarakat biasa yang tak paham tentang politik hanya belajar dan terus belajar dari membaca untuk ditulis maka saya hanya bisa memperingatkan kepada sesama masyarakat untuk berfikir bijak dalam memilih seorang Kepala Daerah, karena uang yang dipergunakan untuk melakukan kampanye politik adalah uang pinjaman yang nanti akan di bayar dengan menggunakan uang Rakyat.
Solusi yang saya tawarkan perlu perbaikan peraturan dan sistem Pemilihan Kepala Daerah secara menyeluruh dengan mengakomodir pendapat seluruh kalangan masyarakat.
Setiap 5 tahun sekali diadakan Pilkada di setiap Daerah, beberapa orang kandidat akan bertarung memperebutkan kursi Kepala Daerah  termasuk Calon Incumben, Incumben artinya Kepala Daerah yang masih menjabat dan ingin memperpanjang jabatannya untuk yang kedua kalinya. Dalam Pilkada, ataupun apa saja yang namanya Pemilihan Umum masyarakatlah yang menentukan dan yang memilih, diharapkan tidak termakan dengan janji dan suap sejenak yang bisa menyengsarakan selama 5 tahun.
Untuk menjatuhkan Pilihan pada seorang Incumben diperlukan penilaian yang realistis, berdasarkan rekaman jejaknya selama memerintah, tidak terlalu sulit untuk menilainya secara kasat mata, apalagi kalau kita berada di sekitar wilayah di mana Sang Incumben memerintah.
Yang terpenting bagi daerah-daerah yang sebentar lagi akan ada pemilihan kepala daerah sebaiknya menelaah apa yang telah terjadi di Persada Negeri tercinta ini, jangan sampai mengulang kejadian pelantikan seorang Kepala daerah yang sementara berada dalam status tersangka, 155 Orang Kepala Daerah tersangka Kasus Korupsi yang berkibat pada boboroknya perekonomian Nasional kita, jangan Lupa..jangan salah pilih semoga pilihan Anda bukan yang termasuk Calon Tersangaka, Semoga**


Sumber: Kompas.com

Tidak ada komentar: