Minggu, 20 November 2011

Guru Kreatif, Pasti Pakai Open Source


Mudahnya mendapatkan ide untuk bahan ajar serta terciptanya saling berbagi informasi antar guru dalam hal berbagi pengetahuan dan pembelajaran, semua ini akan bisa dicapai dengan penggunaan perangkat-perangkat teknologi informasi seperti (komputer, multimedia dan internet). Tentu saja dengan muatan materi yang lengkap, padat dan efektif. Setiap guru yang mempunyai keterampilan dalam menguasai teknologi informasi dan komunikasi dijamin tidak akan pernah kehabisan ide untuk terus memberikan bahan-bahan ajar yang PAIKEM, dikarenakan akan mudah mendapatkan bahkan membuat bahan ajar yang baik dengan pemanfaatan perangkat teknologi informasi dan komunikasi tersebut.

Agar bisa menguasai pemanfaatan dan penggunaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi ini (komputer, multimedia dan internet). Setiap guru harus mempunyai beberapa kecakapan khusus diantaranya adalah mengenal tentang komputer dasarpengolah katabasis data dan pengolah angka (spreadsheet)surel (surat elektronik) dan internetmultimedia, serta yang tak kalah pentingnya adalah penguasaan etika menggunakan internet dan komputer.
Dalam penggunaan media komputer dan internet ini, guru di tuntut agar mengetahui dan memahami etika dalam penggunaan komputer atau internet tersebut. Salah satu diantaranya adalah bagaimana mendapatkan perangkat lunak yang digunakan, apakah dengan cara yang legal atau tidak, artinya apakah perangkat yang digunakan baik itu untuk membantu administrasinya atau membantu dalam proses pembelajaran hasil dari didapatkan dengan cara yang sah atau dengan membajak. Kenapa harus dibahas dengan sedetail ini, dikarenakan penulis yakin jikalau apa yang kita gunakan itu adalah dengan hasil legal maka kita akan sangat dengan percaya diri mengajarkan kepada seluruh siswa tentang makna terhadap kejujuran dan taat pada aturan. Seperti yang sekarang menjadi permasalahan dalam dunia komputer di Indonesia khususnya tentang hukum dari membajak perangkat lunak itu. Menurut data penelitian yang bisa dipercaya, Indonesia merupakan salah satu dari Negara terbesar dalam hal membajak software, sungguh bukan suatu prestasi yang membanggakan, bahkan akan sangat menurunkan kepercayaan kredibilitas Indonesia di mata dunia.
Sangat penting untuk diketahui oleh para guru ataupun insan pendidikan bahwa terdapat tiga cara untuk dapat menggunakan perangkat komputer dalam penggunaan sehari-hari, pertama adalah dengan membeli produk perangkat lunak secara legal atau dengan cara membeli ke perusahaan perangkat lunak yang mengeluarkan produk tersebut, tentunya dengan harga yang mahal, dan sebetulnya masih bisa dialihkan untuk keperluan lain yang lebih akan memberikan dampak besar dalam dunia pendidikan seperti di investasikan untuk pengadaan komputer dan alat bantu yang lengkap misalnya.
Kedua menggunakan produk dengan cara membajak perangkat lunak komputer dengan cara membeli tidak sesuai dengan harga yang ditentukan, dengan memanfaatkan CD-DVD progam yang banyak dijual di penjual CD-DVD bajakan, mungkin dengan harga yang sangat jauh murahnya dengan harga aslinya dan ini merupakan sifat dan perilaku serta kebiasaan yang tidak boleh menjadi budaya dalam dunia pendidikan kita, kalau kita mampu maka kita harus membeli tapi kalau ada alternatif lain yang sama fungsi serta kegunaan dan harga murah serta tidak membajak kenapa tidak alternatif ini yang kita pilih.
Ketiga dengan menggunakan produk opensource. Kenapa harus open source (sumber terbuka) dan produk legal, disatu sisi tuntutan untuk penggunaan materi berbantu komputer, multimedia dan internet untuk pembelajaran disekolah sangatlah penting. Tetapi jangan sampai juga melupakan hal tentang aturan dan etika pendidikan diantaranya adalah dengan tetap menjaga kejujuran.
Jujur saja diakui atau tidak, bahwa saat ini penggunaan produk ilegal yang berupa barang bajakan masih berada di ruang lingkup sekolah. Ada beberapa alasan kenapa sekolah-sekolah masih menggunakan produk illegal tersebut. Satu sisi tidak adanya dana untuk melengkapi setiap komputer dengan produk legal yang cukup mahal dan sebagian ada juga yang berpendapat bahwa tidak akan pernah ada razia yang masuk ke sekolah untuk memeriksa keaslian dari produk perangkat lunak yang digunakan oleh sekolah-sekolah, sehingga membuat sebagian sekolah masih menggunakan produk bajakan. Ini sangat berhubungan erat dengan peraturan pemerintah melalui perundang-undangan yang membahas masalah penggunaan hakcipta yaitu terdapat dalam Pasal 72 ayat (3) UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang bunyinya adalah :
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).“
Sekolah yang semestinya menjadi pusat dari norma-norma dalam mengajarkan kejujuran dan etika perilaku yang jujur seharusnya memperhatikan hal-hal penting dalam keterlaksanaan segala proses kegiatan yang ada disekolah baik itu ditingkat staf, guru dan siswa dalam lingkup sekolah tersebut. Dan sekolah pun seharusnya mendorong guru-guru untuk betul-betul melaksanakan proses pembuatan sebuah hasil karya menggunakan komputer dengan benar. Yaitu dengan penggunaan produk-produk yang mempunyai legalitas yang jelas. Jadi seharusnya juga menilai proses bukan dari hasil jadi agar senantiasa tujuan menerapkan disiplin dan kejujuran tetap dijunjung tinggi.
Sisi lain Guru harus memanfaatkan perangkat informasi dan komunikasi sebaik-baiknya, satu sisi kita juga jangan sampai menutup mata akan praktek-praktek ketidak jujuran yang dilakukan disekolah dalam hal ini adalah pembajakan perangkat lunak. Penulis memang terkesan sangat keras dalam hal ini, tapi apakah benar kalau yang diajarkan kepada siswa tentang makna kejujuran dan menjunjung tinggi peraturan yang benar sedangkan proses-proses yang dilakukan untuk menyampaikan kejujuran dan kebenaran tersebut disampaikan dengan cara yang tidak jujur, dalam hal ini adalah dengan cara membajak.
Hal tersebut diatas bukanlah tanpa solusi, ada sebuah solusi yang sangat bijak. Yaitu dengan penggunaan produk-produk FOSS (free and opensource software). Dengan adanya FOSS ini Guru atau Lembaga Sekolah tidak dibebankan dengan keharusan membayar sistem FOSS yang digunakan ,semua itu adalah free. Dan produk FOSS ini bebas untuk digunakan dan disebarluaskan untuk kepentingan bersama. Sudah banyak materi atau bahan-bahan yang membahas tentang FOSS dan prospeknya dimasa yang akan datang, satu hal yang menjadi catatan penting adalah Guru yang berhasil dalam pemanfaatan perangkat teknologi informasi dan komunikasi adalah guru yang bisa menanamkan jiwa kejujuran baik dalam dirinya maupun bagi seluruh siswanya.

2 komentar:

Anonim mengatakan...

misalnya saya mengajarkan FOSS kepada siswa saya,.. katakanlah libreoffice/openofice,.. sampai mahir,..
tapi besok kalo kerja,.. perusahaannya masih pake ms. office,..lahh tetep aja ga terpake kan,..
mendingan tetep aja pake yang udah ada,.. belajar FOSS penting tapi buat wawasan aja,.ga perlu terobsesi,...

Anonim mengatakan...

microsof aja dah sampe bosan tuh ngejar2 para pembajak,.. udah dibiarin kok