Selasa, 16 Agustus 2011

Tranplantasi Menurut kajian Islam



A.  Pengertian Tranpantasi
Tranpantasi adalah pemindahan suatu organ tubuh dari bagian tertentu ke bagian lain, baik dari dalam tubuh manusia itu sendiri ataupun dari tubuh orang lain, bahkan dari dalam tubuh binatang. Semua itu juga harus didasari dengan ketentuan-ketentuan tertentu.
Pada tahun 600 SM di India, Susruta telah melakuakan transpalantasi kulit. Di jaman Renaissance, ahli bedah dari Itali bernama Gaspare Tagliacozzi juga telah melakukan hal yang sama yaitu melakuakn tranpantasi kulit. John Hunter pada tahun 1728-1793 adalah pioneer bedah eksperimental, termasuk bedah transplantasi. Dia mampu membuat kriteria teknik bedah untuk menghasilkan suatu jaringan transplantasi yang tumbuh di tempat baru. Akan tetapi sistim golongan darah dan sistim histokompatibilitas yang erat hubungannya dengan reaksi terhadap transplantasi belum ditemukan. Pada abad ke20, Wiener dan Landsteiner menyokong perkembangan transplantasi dengan menemukan golongan darah sistem A, B, O dan system Rhesus. Perkembangan teknologi kedokteran terus meningkat searah dengan perkembangan teknik transplantasi.
Ilmu transplantasi modern makin berkembang dengan ditemukannya metode-metode pencangkokan :
1.    Pencangkokkan arteria mammaria interna di dalam operasi lintas koroner olah Dr. George E. Green.
2.  Pencangkokkan jantung, dari jantung kera kepada manusia oleh Dr. Cristian Bernhard, walaupun  penerimanya kemudian meninggal dalam waktu 18 hari.
3.  Pencakokkan sel-sel substansia nigra dari bayi yang meninggal ke penderita Parkinson oleh Dr. Andreas Bjornklund.

B.  Pandangan Islam Tentang Transplantasi
1.    Pandangan yang menentang pencangkokan/transplantasi organ atas dasar tiga alasan:
a. Kesucian hidup/ tubuh manusia: Bentuk agresi terhadap tubuh manusia dilarang, karena ada beberapa perintah yang jelas dalam Al-Qur'an. Ada suatu hadits Nabi Muhammad SAW yang terkenal dan sering dikutip untuk menunjukkan dilarangnya memanipulasi tubuh manusia meskipun sudah menjadi mayat: “Mematahkan tulang mayat seseorang adalah sama berdosa dan melanggarnya dengan mematahkan tulang orang itu ketika ia masih hidup.”
b.    Tubuh manusia adalah amanah : Hidup, dan tubuh manusia pada dasarnya adalah bukan miliknya sendiri, tapi pinjaman dari Allah dengan syarat harus dijaga, karena itu manusia tak memiliki hak mendonorkannya pada orang lain. 
c.  Tubuh tak boleh diperlakukan sebagai benda material semata ”pencangkokan dilakukan dengan mengerat organ tubuh seseorang untuk dicangkokkan pada tubuh orang lain.”  

2.    Pandangan yang mendukung pencangkokan organ
Pada dasarnya manipulasi organ memang tak diperkenankan, meski demikian ada beberapa pertimbangan, yaitu potensinya untuk menyelamatkan hidup manusia, yang mendapat bobot amat tinggi dalam hukum Islam. Sepertihalnya dalam Al-Qur’an (Al-Maidah Ayat : 32)
“Barangsiapa menyelamatkan satu nyawa, maka seolah-olah ia telah menyelamatkan umat manusia seluruhnya.” (Q.S. Al Ma’idah:32).
Meskipun atas beberapa pertimbangan di atas masih harus ada beberapa kualifikasi yang mesti diperhatikan, yaitu :
a.    Pencangkokan organ boleh dilakukan jika tak ada alternatif lain untuk menyelamatkan nyawa.
b.    Ada persetujuan dari pemilik organ asli atau ahli warisnya.
c.    penerima organ sudah tahu persis segala implikasi pencangkokan.
d.  Altruisme:”Ada kewajiban yang amat kuat bagi Muslim untuk membantu manusia lain, khususnya sesama Muslim, pendonoran organ secara sukarela merupakan bentuk altruisme yang amat tinggi (tentu ini dengan anggapan bahwa si donor tak menerima uang untuk tindakannya), dan karenanya dianjurkan.
e.    Organ tak diperoleh melalui transaksi jual-beli, karena tidak sah hukumnya menjual organ (yang notabene bukan miliknya sendiri, yaitu milik Allah semata)
f.     Seorang Muslim terkecuali dalam situasi-situasi yang mendesak, hanya boleh menerima organ dari sesama Muslim lainnya.
3.    Pandangan Para Imam Mazhab
a.   Mazhab Syafi’i, Menurut kitab Mugni Al-Muhyaj, seseorang dilarang memotong bagian mana pun dari tubuhnya untuk diberikan kepada orang lain yang sedang menderita. Pelarangan ini diberikan karena sekalipun ditujukan untuk kebaikan orang lain (nyawanya terancam) tetapi perbuatan semacam ini dapat membahayakan diri sendiri, sejalan dengan hal ini dilarang pula bagi seorang yang terancam nyawanya untuk memotong bagian tubuh binatang hidup untuk kepentingan dirinya sendiri (yaitu untuk menyelamatkan hidupnya).
b.  Mazhab Imamiah, Dalam kitab Syarai Al-Islam dinyatakan bahwa seseorang yang sedang terancam nyawanya dilarang untuk memotong bagian tubuh orang lain yang masih hidup untuk dimakan karena perbuatan ini dapat mengancam nyawa orang lain.
c.    Mazhab Maliki, Imam Badruddin az-Zarkasyi dari kalangan Mazhab Syafi’i, dan Ibnu Qudamah dari kalangan Mazhab Hanbali. Organ tubuh manusia, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari manusia itu sendiri, ka­rena masing-masing organ tubuh mempunyai fungsi yang melekat dengan manusia itu sendiri. Oleh karena itu, memperjualbelikan bagiannya sama dengan memperjualbelikan manusia itu sendiri. Memperjual­belikan manusia diharamkan oleh syara'.

C.  kesimpulan
Tranplantasi adalah pemindahan suatu organ dari tubuh kita kebagian lain ataupun dari organ tubuh orang lain, Pencangkokan organ boleh dilakukan jika tidak ada alternatif lain untuk menyelamatkan nyawa.
Pada dasarnya memang manipulasi organ memang tak diperkenankan, meski demikian ada beberapa pertimbangan, seperti halnya yang telah diterangkan di dalam kitabulloh dalam surat al-Ma’idah: 32
“Barangsiapa menyelamatkan satu nyawa, maka seolah-olah ia telah menyelamatkan umat manusia seluruhnya.”
Dalam memandang tranplantasi para ulama saling bebeda pendapat, namun pandangan yang lebih dominan atau lebih banyak adalah pandangan yang mendukung bolehnya suatu pencangkokan organ. Tetapi dengan catatan bila dalam keadaan yang mendesak atau darurat maka pemindahan organ atau yang biasa disebut didalam bahasa kedokteran lebih dikenal dengan tranplantasi untuk menyelamatkan nyawa seseorang.

Tidak ada komentar: