Selasa, 07 Juni 2011

Ruang Lingkup Bahasan Ilmu Akhlak

Dengan memperhatikan definisi Ilmu Akhlak dengan seksama, maka akan tampak bahwa ruang lingkup pembahasan Ilmu Akhlak adalah membahas tentang perbuatan-perbuatan manusia, kemudian menetapkan-nya apakah perbuatan tersebut tergolong perbuatan yang baik atau perbuat-an yang buruk. Ilmu akhlak dapat pula disebut sebagai ilmu yang berisi pembahasan dalam upaya mengenal tingkah laku manusia, kemudian mem-berikan nilai atau hukum kepada perbuatan tersebut, yaitu apakah perbuat-an tersebut tergolong baik atau buruk. Sehingga dengan demikian maka ob-yek pembahasan Ilmu Akhlak itu berkaitan dengan norma atau penilaian ter-hadap suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang. Jika dikatakan baik atau buruk, maka ukuran yang harus digunakan adalah ukuran normatif. Se-lanjutnya jika dikatakan sesuatu itu benar atau salah, maka yang demikian itu termasuk masalah hitungan atau akal pikiran.

Ilmu akhlak sebagai ilmu yang berdiri sendiri antara lain ditandai oleh adanya berbagai ahli yang membidangi dirinya untuk mengkaji akhlak. Da-lam bahasa Arab misalnya kita dapat membaca buku Khuluq al-Muslim (Akhlak Orang Muslim), yang ditulis oleh Muhammad al-Ghazali; Kitab al-Akhlaq (Ilmu Akhlak) yang ditulis oleh Ahmad Amin. Dan sebelum itu dapat pula dijumpai buku berjudul Tahzib al-Akhlaq (Pendidikan Akhlak) yang ditulis oleh Ibn Miskawaih; Ihya’ ‘Ulum al-Din (Menghidupkan Ilmu-ilmu Agama) yang ditulis oleh Imam al-Ghazali. Dan sekarang juga dapat dibaca buku Falsafah Akhlak yang ditulis oleh Murthada Mutahhari; Ilmu Tasawuf yang ditulis oleh Mustawa Zahri; dan lain-lain. Dengan adanya beberapa literatur yang ada ini membuktikan bahwa keberadaan Ilmu Akhlak sebagai disiplin ilmu agama sudah sejajar dengan ilmu-ilmu keislaman lainnya, seperti tafsir, tauhid, fiqh, sejarah Islam, dan lain sebagainya.
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa pokok-pokok masalah yang akan dibahas dalam ilmu akhlak pada intinya adalah perbuatan manusia. Perbuatan tersebut selanjutnya ditentukan kriterianya apakah baik atau buruk. Dalam hubungan ini Ahmad Amin mengatakan bahwa, “Obyek ilmu akhlak adalah membahas perbuatan manusia yang selanjutnya perbuatan tersebut ditentukan baik dan buruk.”[1] Dengan ini jelas bahwa obyek pembahasan ilmu akhlak adalah perbuatan manusia untuk selanjutnya diberikan penilaian apakah baik ataukah buruk. Sedangkan Muhammad al-Ghazali menjelaskan bahwa ka-wasan pembahasan Ilmu Akhlak adalah seluruh aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu (perseorangan) maupun kelompok.[2] Jika dibandingkan pengertian Ilmu Akhlak ini dengan apa yang dikemukakan oleh Ahmad Amin tampaknya pengertian ini tidak hanya terbatas pada tingkah laku individual, melainkan juga tingkah laku yang bersifat sosial. Dengan demikian terdapat akhlak yang bersifat perorangan dan ada pula akhlak yang bersifat kolektif. Namun pengertian ini tidak menyertakan penilaian terhadap perbuatan tersebut.
    Dengan memperhatikan keterangan-keterangan yang telah diuraikan di atas secara keseluruhannya, maka dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan Ilmu Akhlak adalah ilmu yang mengkaji suatu perbuatan yang di-lakukan oleh manusia yang dalam keadaan sadar, kemauan sendiri, tidak terpaksa dan sungguh-sungguh atau sebenar-benarnya, bukan perbuatan yang pura-pura atau bersandiwara. Perbuatan-perbuatan yang demikian selanjutnya diberi nilai baik atau buruk. Untuk menilai apakah perbuatan itu baik ataukah buruk diperlukan tolok ukur, yaitu baik dan buruk menurut siapa, dan apa ukurannya. Dan ini Insya Allah akan kami bahas pada bagian berikutnya.


[1] Ahmad Amin. Kitab al-Akhlaq … hal. 2.
[2] Muhammad al-Ghazali. Akhlak Seorang Muslim. Diterjemahkan oleh Moh. Rifa’i dari judul asli. Khuluq al-Muslim. (Semarang: Wicaksana. 1993). Cetakan IV. hal. 68.

1 komentar:

gozaliterpuji.blogspot.com mengatakan...

cukup baik descriptnya hanya tidak cukup komprehensif materi nya.