Rabu, 18 Mei 2011

Mereka Bicara Teror Pornografi

Dirangkum oleh : Rusyda Fauzana dan Joko Prasetyo


Syuhada Bahri,
Ketum Dewan Dakwah Islam Indonesia
>> Maraknya pornografi dan pornoaksi ini setidaknya menunjukkan tiga hal. Pertama, kita
melihat bahwa ini adalah gencarnya gerakan anti Islam atau perusak Islam, perusak agama dengan perusakan melalui moral, narkoba, dan lainnya. Saya melihat itu tidak muncul dengan sendirinya, tetapi di balik itu ada orang yang mau merusak, kalau moralnya sudah rusak, apalagi yang diharapkan? Para perusak ini menginginkan umat Islam itu hanya sekadar mengaku beragama Islam saja alias Islam KTP. Sehingga kalau dulu orang berzina malu, kalau sekarang bukan saja tidak malu tetapi malah direkam. Tentu kalau sudah direkam dan disebarkan ada maksudnya.
Kedua, perlu pembenahan dakwah. Dakwah itu menyampaikan Islam, dan Islam itu bicara semua sisi. Bukan hanya shalat dan puasa saja tapi semuanya dibicarakan yaitu Islam kaffah. Jangan lupakan itu. Kita juga jangan sampai melupakan, porsinya harus kita pikirkan, seimbang. Kalau kita lihat porsi yang pertama yaitu pembenahan akidah kemudian penegakan syariah. Dalam Islam kalau anak sudah akil baligh, laki-laki dan perempuan harus dipisah. Pada waktu-waktu tertentu anak tidak boleh masuk ke kamar orang tuanya, harus minta izin dulu, agar terjadi hal-hal yang tidakdiinginkan.
Ketiga, pemerintah punya kewajiban untuk melindungi rakyatnya. Saya juga heran mengapa pemerintah tidak serius? Padahal kerusakan moral akan menyebabkan kerusakan bangsa itu sendiri.


Tatty Elmir,
Ketua II ASA Indonesia
>> Anak menjadi pelaku dan korban penyalahgunaan seks meski menjadi berita rutin yang sudah teramat biasa kita dengar, namun tetap saja membuat dada kita teriris, mengingat anak-anak ini adalah mata air peradaban bangsa. Akan seperti apa masa depan bangsa ini kelak, sudah terendus dan bisa diprediksi atas keadaan dan sehat tidaknya pertumbuhan anak-anak ini, bukan hanya secara fisik, namun lebih pada kesehatan mental, spiritual dan intelektual.
Dalam perjalan saya dan kawan-kawan Aliansi Selamatkan Anak (ASA) Indonesia dari Aceh hingga Papua, kami selalu mendapatkan berita-­berita miris seperti di atas. Yang membuat kita mengurut dada, anak-anak itu mengaku, perbuatan tak elok itu dipicu akibat keterpaparan mereka terhadap materi porno.
Pornografi telah terbukti dapat memicu agresifitas yang pada akhirnya menuntun anak-anak yang notabene pemikirannya belum tumbuh sempurna tersebut, melakukan tindak kriminal seperti memperkosa.
Pornografi juga memicu ketagihan yang serius, hingga akhirnya membentuk pergeseran emosi dan perilaku sosial penikmatnya. Pada awalnya mungkin anak-anak itu iseng, tak sengaja lalu serem-serem, namun sebagian mencoba melihat lagi dan lagi hingga mereka menjadi adiksi. Nah, kalau sudah adiksi akhirnya menjadi kebutuhan untuk mengonsumsi yang lebih seru, dan aneh dengan kata lain lebih menyimpang. Jika sudah begini, mereka akan mengalami krisis sensitivitas, kian permisif dan semakin permisif. Dan inilah yang mendorong mereka akhirnya melakukan sendiri adegan yang ditontonnya.
Bila masyarakat, apalagi tokoh intelektualnya menganggap remeh tenor pornografi ini, terutama yang menjadikan anak-anak sasaran tembak, maka bisa diduga, akan macam apa perilaku sosial masyarakat kita pada akhirnya.
Setelah UU ITE dan UU Pornografi diberlakukan menurut hasil pengamatan kami memang tidak menggembirakan. Tahun pertama malah terjadi peningkatan 100%. Namun saya tidak ingin hal ini nanti disalah artikan orang-orang bahwa "Tuh kan. . tak ada artinya undang‑
undang dan seterusnya." Saya tetap percaya dan optimis bahwa undang­-undang tersebut sangat berarti. Namun jika hasilnya belum seperti yang kita inginkan, artinya penegak hukum harus bekerja lebih serius lagi, dan masyarakat harus lebih peduli dan tak lelah menyuarakannya.
Saya berharap akan banyak media yang juga concern dengan nilai­-nilai ini. Mestinya kepedulian tidak hanya ditunjukkan media yang mengusung nilai-nilai agama, namun juga media yang mengaku mengusung spirit nasionalisme tinggi. Karena pornografi ini bukan hanya mengancam anak-anak dan keluarga beragama, tetapi seluruh anak bangsa.
Sayangnya masih saja ada media yang mengangkat isu pornografi bukan untuk meng'alert' masyarakat, tapi justru meng'encourage' yang lain untuk melakukan kesalahan yang sama. Hal ini diperlihatkan dengan ketertarikan media mengangkat isu porno dalam hal gosip dan sensasinya. bukan bahayanya. Hanya karena memikirkan hal ini laku dijual.

Asrorun Niam Sholeh,
Wakil Ketua KPAI
>>  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan sekarang sudah darurat
pornografi karena fakta tindakan pornografi itu, sudah bersifat masif dan sistemik. seluruh pihak yang sejatinya mempunyai tanggung jawab untuk memitigasi dan mencegah tindak pornografi itu, terkesan abai dan tidak serius, akhirnya masyarakat bawah yang menjadi korban. Anak-anak yang terpapar pornografi, korban kekerasan akibat maraknya peredaran materi pornografi semakin meningkat.
Di tingkat kebijakan, kita sudah menguras energi sekian lama untuk diskusi publik soal UU Pornografi, akhirnya menjadi kesepakatan politik. Tetapi setelah dua tahun kita sepakati dalam UU Pornografi belum ada langkah langkah signifikan yang bersifat sistemik untuk mencegah dan menyatakan perang terhadap pornografi.
KPAI pun menyampaikan Surat kepada presiden untuk mempelopori perang melawan pornografi. Karena secara nyata pornografi telah menjadi endemik secara nasional yang tidak bisa ditangani secara parsial.
KPAI pun menegaskan kepada presiden bahwa pembiaran terhadap maraknya materi pornografi di masyarakat berdampak pada tumbuh kembang anak dan juga pengabaian anak untuk memperoleh informasi tayangan yang sehat dan perlindungan dari perlakuan salah. Bahwa peredaraan materi pornografi itu bagian dari perlakuan yang salah apalagi korbannya itu sebagian besarnya adalah anak-anak.

Maisaroh Ali,
Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Aisyiah
>>  Penanganan yang dilakukan pemerintah kurang serius dan tidak ada perangkat hukum
yang memberatkan tentang pornografi ini. Bahkan baru ditindak sebagai bentuk pornografi kalau sudah begini dan begitu. Artinya sesuatu yang betul-betul sudah tidak dapat diatasi seperti perzinaan atau seks bebas. Jadi tidak ada perangkat hukum yang memberatkan untuk masalah pornografi ini.
Ternyata ketidaksadaran akan dampak pornografi itu tidak hanya pada level masyarakat awam tapi juga pada level pembuat kebijakan. Dengan model hukum yang seperti sekarang ini dianggapnya tidak ada masalah dengan pornografi sehingga akhirnya makin marak sehingga makin banyak terjadi kerusakan di mana-mana.
Jika syariat Islam diterapkan, tentu itu akan berdampak sangat baik, karena kalau dari atas dari tingkatan pembuat kebijakan pemerintah melakukan suatu aturan-aturan bagaimana menyelesaikan masalah pornografi-pornoaksi tentu saja itu ada sanksinya bagi setiap pelanggar sudah seharusnya pemerintah memberikan pengarahan, pendidikan, penyuluhan sampai ke tingkat RT/RW melalui PKK dan lain-lainnya. Dengan adanya syariat Islam ini tentu hasilnya akan lebih maksimal dan lebih baik.

Maman Abdurrahman,
Ketua Umum Persatuan Islam
>> Perundang-undangan di kita itu termasuk yang lemah di bidang maksiat seperti
minuman keras, pornografi, narkoba, dan lain sebagainya. Jadi bila anak-anak melakukan perbuatan-perbuatan seperti itu karena memang secara hukum sulit terpantau dan kalau terpantau sangat tidak jelas hukumannya apa. sekarang memang UU Pornografi sudah diundangkan. Dulu awalnya adalah Rancangan UU Anti Pornografi dan Pornoaksi. Tetapi karena banyak yang menolak maka anti diganti menjadi pengaturan, jadi bila tidak terkontrol secara hukum dan secara sosial akan terjadi perbuatan-­perbuatan perzinaan dan pemerkosaan.
Karena memang dengan lemahnya UU dan lemahnya penegakkan UU saat ini, siapa saja bisa dengan mudah mengakses teknologi hp dan internet termasuk anak kecil. Karena memang tidak ada batasan, siapa saja bisa membuka internet, hp, dan lainnya. Namun sayangnya kebanyakan pemakai teknologi tersebut belum memiliki kekuatan akidah, begitu juga anak-anak, mereka semua dengan mudah mengakses pornografi. Hal itu berlangsung terus-menerus sehingga mengubah prilaku masyarakat baik fisik maupun psikis




*Bagi semua umat muslim, tolong bagikan tulisan ini. Terimakasih

Tidak ada komentar: